DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS, UNIT DIKYASA MENYELENGGARAKAN FUNGSI SEBAGAI BERIKUT :
- MELAKSANAKAN PEMBINAAN PARTISIPASI MAMSYARAKAT MELALUI KERJASAMA LINTAS SEKTORAL.
- MELAKSANAKAN MELAKSANAKAN PENDIDIKAN MASYARAKAT DI BIDANG LALU LINTAS.
- MELAKSANAKAN MELAKSANAKAN PENGKAJIAN DAN REKAYASA TERHADAP PERMASALAHAN LALU LINTAS.
- MELAKSANAKAN PEMBINAAN DAN PENYULUHAN TERHADAP PELAJAR, MASYARAKAT, SEKOLAH MENGEMUDI, SERTA KELOMPOK –
- KELOMPOK MASYARAKAT YANG TERGABUNG DALAM SUATU ORGANISASI TENTANG LALU LINTAS.
- MELAKSANAKAN KOORDINASI DENGAN INSTANSI TERKAIT MENGENAI KERJASAMA LINTAS SEKTORAL TENTANG PERMASALAHAN
- LALU LINTAS MAUPUN INOVASI DI BIDANG LALU LINTAS.
DI BAWAH KENDALI KAUR BIN OPS.
DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA KANIT DIKYASA DIBANTU OLEH BINTARA UNIT DISINGKAT BANIT.
Unit Dikyasa adalah unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah kasat lantas yang bertugas melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dan dikmas lantas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, unit dikyasa menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan pembinaan partisipasi mamsyarakat melalui kerjasama lintas sektoral.
- Melaksanakan melaksanakan pendidikan masyarakat di bidang lalu lintas.
- Melaksanakan melaksanakan pengkajian dan rekayasa terhadap permasalahan lalu lintas.
- Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pelajar, masyarakat, sekolah mengemudi, serta kelompok – kelompok masyarakat yang tergabung dalam suatu organisasi tentang lalu lintas.
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait mengenai kerjasama lintas sektoral tentang permasalahan lalu lintas maupun inovasi di bidang lalu lintas.
Dalam pelaksanaan tugasnya kanit dikyasa dibantu oleh bintara unit disingkat banit.
DIKMAS LANTAS
Tujuan daripada pendidikan masyarakat bidang lalu lintas adalah untuk memperdalam dan memperluas pengertian pada masyarakat terhadap masalah masalah lalu lintas yang dihadapi dan menginsyafkan masyarakat untuk membantu rencana, kebijaksanaan dan cara-cara yang ditempuh dalam penyelesaian masalah lalu lintas, sehingga tertanam kebiasaan yang baik masyarakat pemakai jalan pada umumnya dan para pengemudi khususnya, untuk bergerak di jalan sendiri maupun orang lain, dengan tingkah laku mentaati perundang-undangan dan peraturan lalu lintas.
UNIT DIKYASA
Di dalam pelaksanaan pendidikan masyarakat bidang lalu lintas (Dikmas Lantas) dapat dibedakan dan dikelompokkan terhadap 2 (dua) kelompok masyarakat, yaitu :
Masyarakat terorganisir :
- Patroli Keamanan Sekolah.
- Police Goes To School ( SD, SMP, SMA ).
- Police Goes To Campus.
- Polisi Sahabat Anak ( Taman Kanak-Kanak ).
Masyarakat tidak terorganisir :
Pengemudi kendaraan baik angkutan umum maupun angkutan pribadi / perorangan.
Pengguna jasa angkutan umum / pribadi.
Masyarakat pemakai jalan lainnya.
REKAYASA LALU LINTAS
Rekayasa lalu lintas bertujuan untuk mengatasi permasalahan lalu lintas yang terjadi seperti kurangnya rambu-rambu lalu lintas pada daerah tertentu, jalanan licin, jalan rusak, kemacetan lalu lintas dan lain-lain.
UNIT DIKYASA
Visi dan Misi
- Menyelenggarakan penegakan dan kepastian hukum yang bercirikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat di bidang lalu lintas.
- Mewujudkan masyarakat pemakai jalan supaya memahami, yakin dan mempercayai kepada polantas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam kegiatan pendidikan masyarakat di bidang lalu lintas, penegakan hukum lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
TUGAS POKOK KANIT DIKYASA
- Memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan seluruh angota Unit Dikyasa.
- Membuat jadwal pelaksana Dikmas Lantas dan mengawasi pelaksanaannya
- Melaksanakan Rekayasa Lantas
- Mengevaluasi pelaksanaan Dikmas dan Rekayasa lanats sebagai bahan Pulahjianta Bidang Dikyasa.
- Koordinasi dengan Instansi terkait (Dishub, PU dan Dinas Pendidikan) dalam terlaksananya Program Dikyasa.
Jumlah personil = 3 Pers
Kanit Dikyasa : BRIPKA TAUFIK
Anggota : BRIPTU NUGROHO BUDI S.
Anggota : BRIPDA MERY NOVIANTI S.
No comments:
Post a Comment